TNI, Korlantas, dan Istana Tanggapi Aksi Penolakan Sirene dan Strobo di Jalan Raya Agar Pejabat Tidak Semena - mena

Mobil berlampu Strobo (Sumber: Pixabay)

globalnewslampung.com - JAKARTA - Aksi protes masyarakat terhadap penggunaan sirene dan lampu strobo oleh kendaraan pejabat di jalan raya, yang viral melalui gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk”, mendapat tanggapan dari berbagai pihak, termasuk TNI, Korlantas Polri, dan Istana Kepresidenan. Masyarakat menilai penggunaan sirene dan strobo sering berlebihan dan mengganggu kenyamanan serta ketertiban di jalan raya.

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan bahwa penggunaan sirene dan lampu strobo oleh anggota TNI harus sesuai aturan, khususnya untuk konvoi VVIP dan keadaan darurat. “Penggunaan sirene dan lampu strobo hanya diperbolehkan untuk kebutuhan prioritas, tidak boleh disalahgunakan,” ujarnya. Agus juga menekankan pengawasan internal agar anggota TNI tidak semena-mena, dan mencontohkan dirinya sendiri kerap mematuhi aturan dengan tidak menyalakan sirene saat berkendara pribadi.

Kepala Korlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menyatakan bahwa pihaknya membekukan sementara penggunaan sirene dan strobo bagi kendaraan pejabat yang tidak mendesak. Ia menegaskan sirene hanya boleh digunakan pada kondisi tertentu, seperti pengawalan tamu negara atau kendaraan darurat. Selain itu, Korlantas melarang penggunaan sirene pada sore dan malam hari serta saat azan untuk menghormati kenyamanan masyarakat.

Secara hukum, penggunaan sirene dan strobo diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pasal 59 ayat (5) UU LLAJ menyebutkan bahwa lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, sementara lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana LLAJ, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, penderek kendaraan, serta angkutan barang khusus.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menambahkan bahwa Presiden Prabowo Subianto juga sering mematuhi aturan lalu lintas dan tidak menggunakan sirene sembarangan. Prasetyo menekankan bahwa Kementerian Sekretariat Negara telah mengeluarkan surat edaran kepada pejabat publik agar menggunakan sirene dan strobo secara proporsional, sehingga tidak mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat.

Dukungan pembatasan penggunaan sirene juga datang dari DPR. Wakil Ketua Komisi III Rano Alfath menilai bahwa penggunaan sirene berlebihan dapat menimbulkan keresahan masyarakat. Anggota Komisi III lainnya, Nasir Djamil, menyarankan agar ke depan ada aturan mengenai volume sirene dan etika pengawal kendaraan pejabat agar lebih tertib di jalan raya.

Langkah TNI, Korlantas Polri, dan Istana ini menunjukkan komitmen pemerintah menanggapi aspirasi masyarakat. Diharapkan, pengawasan yang lebih ketat dan penggunaan sirene secara proporsional dapat menciptakan ketertiban, kenyamanan, dan keamanan bagi seluruh pengguna jalan.

Penulis & Editor: M.Taufiq Hidayat, S.Ds

Belum ada Komentar untuk "TNI, Korlantas, dan Istana Tanggapi Aksi Penolakan Sirene dan Strobo di Jalan Raya Agar Pejabat Tidak Semena - mena"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel