Polda Lampung Menetapkan Dua Oknum Ketua dan Anggota LSM Sebagai Tersangka Pemerasan Direktur RSUD Abdul Moeloek
![]() |
| Dua oknum LSM berinisial W dan F sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap RSUDAM. (Dok. Istimewa) |
globalnewslampung.com - BANDAR LAMPUNG - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menetapkan dua oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berinisial W dan F sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM). Keduanya ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Minggu (21/9/2025) di wilayah Bandar Lampung.
Kasus ini bermula dari laporan Direktur RSUD Abdul Moeloek, Imam Ghozali, yang mengaku kerap menerima ancaman dan tekanan dari kedua tersangka. W dan F diduga menggunakan modus ancaman berupa pemberitaan negatif melalui media online serta rencana demonstrasi untuk menekan pihak rumah sakit agar memenuhi permintaan mereka. Tidak hanya itu, tersangka juga meminta jatah proyek atau fee sebesar 10 hingga 20 persen dari nilai kegiatan di lingkungan RSUDAM.
Dari hasil OTT, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp20 juta yang diduga hasil pemerasan, kendaraan Toyota Rush berwarna hitam dengan nomor plat yang tak sesuai dengan STNK, tiga unit ponsel, serta senjata tajam berupa pisau dan celurit yang ditemukan di kendaraan milik tersangka. Penemuan senjata tajam tersebut semakin memberatkan keduanya di mata hukum.
![]() |
| Dok. Istimewa |
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik, menjelaskan bahwa kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, Pasal 369 KUHP terkait pengancaman dan pencemaran nama baik, serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 mengenai kepemilikan senjata tajam tanpa hak. “Kami akan mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya korban lain selain RSUD Abdul Moeloek,” tegas Umi.
Pihak rumah sakit melalui Direktur Imam Ghozali menegaskan bahwa pemerasan ini tidak hanya merugikan secara institusional, tetapi juga berpotensi mengganggu pelayanan publik kepada masyarakat. Imam menambahkan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum agar kasus ini dapat diselesaikan secara adil.
Sementara itu, pengamat sosial di Lampung menilai kasus ini menjadi pukulan bagi citra LSM yang seharusnya berperan sebagai mitra pemerintah dan kontrol sosial masyarakat. Ia menegaskan pentingnya pemisahan antara LSM yang menjalankan fungsi advokasi dengan benar dan oknum yang menyalahgunakan nama organisasi demi kepentingan pribadi.
Polisi kini masih melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap jaringan dan pola kerja tersangka. Aparat juga mengimbau masyarakat atau lembaga lain yang pernah menjadi korban praktik serupa untuk segera melapor ke pihak kepolisian.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa peran LSM dalam demokrasi harus dijalankan dengan menjunjung tinggi integritas dan aturan hukum, bukan dengan cara-cara yang melanggar hukum dan merugikan masyarakat.
Penulis & Editor: M.Taufiq Hidayat, S.Ds


Belum ada Komentar untuk "Polda Lampung Menetapkan Dua Oknum Ketua dan Anggota LSM Sebagai Tersangka Pemerasan Direktur RSUD Abdul Moeloek"
Posting Komentar