Resmi Usulan perubahan Kepengurusan/AD/ART,PD versi KLB Sibolangit Di Tolak Pemerintah


Globalnewslampung.com-- JakartaHari ini Rabu (31/03/2021) pukul. 13.10.WIB, Menkumham Yasona Lauli di dampingi Menkopolhukam Mahfud. MD Mengadakan konfrensi Pers virtual untuk Penyelesaian Kepengurusan DPD Partai Demokrat. 

Dalam kata pembuka Yasona Lauli menyampaikan pada tgl 15 Maret 2021, Kemenkumham menerima surat No: 01/DPP-PD-06/III/2021, dari Jendral TNI. Dr. H.Muldoko.M.Sc. Dan dari Dr. Jhonny Alex Marbun, diterima pada tgl 16 Maret 2021, yang pada inti pokok Surat nya memohon Pengesahan Hasil KLB Partai Demokrat 5 Maret 2021, terkait AD/ART serta Perubahan Kepengurusan Partai Demokrat. 

Kemenkumham Menyelesaikan/melakukan Pemeriksaan dan Memverifikasi dilakukan berdasarkan Peraturan Kemenkumham No 34/2017, tentang Tata Cara Pendaftaran perubahan Badan Hukum, AD, ART dan Perubahan Kepengurusan Partai politik. 

Kemenkumham telah menyurati dan meminta kelengkapan dokumen yang di persyaratkan Permenkumham diatas sampai waktu yang cukup, yaitu tujuh hari. 

Setelah Jangka waktu tersebut Kepengurusan Partai Demokrat Versi KLB Sibolangit Medan tidak dapat melengkapi dokumen perwakilan DPD, DPC dan tidak disertai dokumen Mandat DPD dan DPC, maka Permohonan Pengesahan KLB PD 5 Maret 2021 di Tolak. Kepengurusan PD sesuai dengan yang telah terdaftar di Kemenkumham tahun 2020,Jika para pihak (KLB Sibolangit) tidak menerima, silahkan digugat di pengadilan sesuai Ketentuan hukum yang berlaku. Yasona menyampaikan bahwa Pemerintah bertindak Objective, Transparan dalam memberi keputusan partai politik ini. 

Selanjutnya Mahfud MD Menambahkan statemen Soal kekisruhan di Partai Demokrat di bidang Hukum Administrasi Negara sudah selesai, dan berada di luar urusan pemerintah.
 

Penulis dan Editor: Ismail Saidi

Belum ada Komentar untuk "Resmi Usulan perubahan Kepengurusan/AD/ART,PD versi KLB Sibolangit Di Tolak Pemerintah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel