Kebijakan Baru di Lampung: Pajak Kendaraan Bisa Dibayar Meski Beda Nama
![]() |
| Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung, Saipul. | Dok. Istimewa. |
globalnewslampung.com - LAMPUNG - Pemerintah Provinsi Lampung menyiapkan penerapan kebijakan baru guna memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Melalui aturan ini, masyarakat tetap bisa melakukan pembayaran pajak meskipun nama pada KTP tidak sama dengan yang tertera di STNK.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung, Saipul, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan hasil koordinasi antara pemerintah pusat dan pihak kepolisian. Dalam rapat Pembinaan Samsat yang berlangsung pada 22 April 2026, disepakati bahwa pembayaran pajak kendaraan tanpa harus menggunakan KTP atas nama pemilik pertama kini diperbolehkan secara nasional.
Ia menuturkan, kebijakan ini hadir sebagai solusi atas permasalahan yang kerap terjadi di masyarakat, khususnya bagi pemilik kendaraan bekas yang belum melakukan balik nama. Sebelumnya, proses pembayaran pajak mengharuskan kesesuaian identitas KTP dengan dokumen kendaraan, sehingga banyak masyarakat terpaksa menggunakan jasa perantara dengan biaya tambahan.
Dengan adanya aturan baru ini, proses pembayaran pajak menjadi lebih praktis. Namun demikian, wajib pajak tetap diwajibkan membuat surat pernyataan sebagai bentuk komitmen untuk melakukan balik nama kendaraan dalam waktu paling lama satu tahun.
Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, kendaraan dapat dikenai sanksi administratif hingga dihapus dari sistem registrasi. Hal ini berarti kendaraan tersebut tidak lagi terdaftar secara resmi dan tidak dapat digunakan di jalan.
Meskipun kebijakan ini telah diterapkan di beberapa daerah seperti Jawa Barat, Pemerintah Provinsi Lampung masih menunggu pembahasan lanjutan bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung sebelum melakukan sosialisasi secara resmi kepada masyarakat.
Kedepan, kebijakan ini juga akan diintegrasikan dengan program keringanan pajak kendaraan yang berlaku di Lampung mulai 27 April hingga 31 Desember 2026, sehingga diharapkan dapat semakin mendorong masyarakat untuk taat membayar pajak dengan lebih mudah. (*Rls)
Penulis/Editor: M.Taufiq Hidayat, S.Ds


Belum ada Komentar untuk "Kebijakan Baru di Lampung: Pajak Kendaraan Bisa Dibayar Meski Beda Nama"
Posting Komentar