LMPP Pesawaran Soroti Dugaan Tambang Emas Ilegal di Kedondong, Minta Penanganan Transparan

Dok. Istimewa

globalnewslampung.com - PESAWARAN - Aktivitas pengolahan emas jenis tromol atau gelundung yang diduga ilegal disebut dimiliki serta dikelola oleh seseorang berinisial KS di Desa Babakan Loa, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, menjadi perhatian masyarakat karena berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan perekonomian warga sekitar. Kegiatan ini dilaporkan karena diduga tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), izin pengolahan, dokumen lingkungan, maupun legalitas usaha lain yang diwajibkan negara, namun disebut masih beroperasi di tengah permukiman, 15/2/2026.

Hasil penelusuran informasi di lapangan menunjukkan pola operasional yang tertutup, dengan indikasi upaya menghindari pengawasan. Proses pengolahan disebut berlangsung tanpa standar keselamatan kerja, tanpa sistem pengelolaan limbah, serta tanpa kontrol lingkungan yang memadai, sehingga diduga ilegal dan berpotensi menimbulkan pencemaran tanah, air, dan udara di sekitar permukiman. Meski demikian, penetapan ada atau tidaknya pelanggaran hukum tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum setelah melalui proses penyelidikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Situasi ini menjadi perhatian karena DPRD Kabupaten Pesawaran sebelumnya telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin di sejumlah wilayah, termasuk Kecamatan Kedondong. Sidak tersebut merupakan respons atas laporan masyarakat terkait maraknya praktik tambang yang diduga ilegal. DPRD dalam berbagai pernyataan publik menegaskan bahwa setiap aktivitas pertambangan dan pengolahan emas wajib memenuhi ketentuan perizinan serta peraturan lingkungan hidup.

Di sisi lain, temuan hasil investigasi dan pantauan Tim Investigasi Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP) Pesawaran juga menunjukkan adanya dugaan penarikan aliran listrik secara langsung dari gardu tanpa menggunakan alat ukur resmi. Kondisi tersebut diduga ilegal dan berpotensi menimbulkan kerugian negara serta melanggar ketentuan di bidang ketenagalistrikan. Menyikapi hal itu, pihak PLN diharapkan dapat segera melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi serta mengambil langkah sesuai ketentuan apabila ditemukan adanya pelanggaran.

Secara hukum, perbuatan penggunaan tenaga listrik tanpa hak atau secara melawan hukum dapat dikenakan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, khususnya Pasal 51 ayat (3) yang menyebutkan bahwa setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dapat dipidana penjara dan/atau denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Dok. Istimewa

Namun demikian, adanya laporan bahwa aktivitas tromol atau gelundung di wilayah Babakan Loa masih berlangsung setelah sidak memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan serta tindak lanjut penanganan di lapangan. Kondisi ini dinilai memerlukan klarifikasi resmi dari instansi berwenang guna memastikan kepastian hukum dan perlindungan lingkungan bagi masyarakat sekitar.

Secara regulasi, kegiatan usaha pertambangan mineral diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, yang mensyaratkan kepemilikan izin usaha serta pemenuhan ketentuan perlindungan lingkungan hidup. Penegakan terhadap dugaan pelanggaran berada pada kewenangan aparat penegak hukum dan instansi teknis sesuai prosedur hukum.

Ketua Investigasi Laskar Merah Putih Perjuangan Kabupaten Pesawaran, Zulhaimi, menyampaikan keprihatinan atas laporan masyarakat mengenai aktivitas tersebut. Ia menekankan pentingnya transparansi penanganan serta kepastian hukum demi melindungi lingkungan dan keselamatan warga.

“Kami berharap ada penjelasan resmi dari instansi berwenang mengenai kondisi sebenarnya di lapangan. Penanganan yang transparan dan sesuai hukum penting agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” ujarnya.

Sejumlah media lokal sebelumnya juga memberitakan langkah DPRD Kabupaten Pesawaran yang melakukan sidak serta peringatan terhadap dugaan aktivitas tambang tanpa izin di wilayah Kedondong dan sekitarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak yang disebut dalam laporan masyarakat belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan maupun kepada instansi terkait guna memperoleh informasi yang berimbang.

Masyarakat berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi teknis dapat melakukan penelusuran menyeluruh serta mengambil langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila ditemukan pelanggaran, sehingga kepastian hukum, kelestarian lingkungan, dan keamanan warga tetap terjaga.
 

Penulis: Ansori/rls

Editor: M.Taufiq Hidayat, S.Ds 

Belum ada Komentar untuk "LMPP Pesawaran Soroti Dugaan Tambang Emas Ilegal di Kedondong, Minta Penanganan Transparan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

POSTER-JASA-DESAIN-GRAFIS-2-01