Wakil Ketua DPRD Pesawaran Desak APH Berantas Rokok Ilegal: “Jangan Setengah Hati, Bongkar Sampai ke Akar!"

Sumber Foto: KBNI NEWS

globalnewslampung.com - PESAWARAN - Maraknya peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di Kabupaten Pesawaran kini mendapat sorotan tajam dari kalangan legislatif. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pesawaran, M. Nasir, S.I.Kom., M.M. dengan tegas meminta aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait untuk bertindak cepat dan tegas memberantas praktik ilegal yang merugikan keuangan negara itu.

Dalam pernyataannya kepada media, M. Nasir menegaskan bahwa fenomena peredaran rokok tanpa cukai bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menghambat Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang saat ini sedang diperbaiki dan diperjuangkan oleh pemerintah daerah.

“Harus diberantas. Saya minta APH dan pihak terkait serius menangani persoalan ini karena sangat merugikan negara. Berantas mafianya sampai ke akar-akarnya,” tegas Nasir, politisi Partai NasDem itu, Selasa (8/10/2025).

Menurutnya, peredaran rokok ilegal sering kali berlangsung di warung-warung kelontongan, baik skala besar maupun kecil, tanpa pengawasan yang memadai. Ia menilai, lemahnya pengawasan dan kurangnya sosialisasi dari pihak berwenang membuat masyarakat kerap tidak sadar bahwa aktivitas tersebut termasuk pelanggaran hukum.

“Kalau ini dibiarkan, bukan hanya negara yang dirugikan, tapi juga citra daerah. Kita sedang fokus memperbaiki PAD dari sektor-sektor yang sah dan berpotensi, jangan sampai bocor karena oknum atau jaringan mafia rokok ilegal,” tambahnya.

Kasus Penjualan Rokok Ilegal di Tanjung Agung sebelumnya, KBNI-News memberitakan temuan penjualan rokok ilegal di Desa Tanjung Agung, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran. Seorang pemilik warung berinisial AJ, yang berlokasi di Dusun 1, diduga menjual rokok tanpa pita cukai resmi dari pemerintah.

Dalam keterangannya, AJ mengaku tidak mengetahui bahwa menjual rokok tanpa cukai merupakan pelanggaran hukum.

“Sales-nya datang tiba-tiba, saya enggak tahu dari mana asalnya. Rokoknya dijual begitu saja, tanpa saya tahu ada cukainya atau tidak,” ujar AJ dengan polos.

Ia menambahkan, penjualan tersebut sudah berlangsung hampir satu tahun, dengan pasokan yang datang secara acak dari penjual keliling tanpa identitas jelas. Harga yang jauh lebih murah membuat barang tersebut laku keras di kalangan warga sekitar.

Padahal, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai secara tegas melarang peredaran barang kena cukai tanpa pita cukai. Pelaku yang terbukti menjual atau mengedarkan barang tersebut dapat dijerat pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

M. Nasir berharap agar penanganan masalah ini tidak berhenti pada pedagang kecil, melainkan juga menelusuri jaringan pemasok rokok ilegal di wilayah Lampung. Ia menekankan pentingnya sinergi antara Bea Cukai, Satpol PP, Kepolisian, dan Pemkab Pesawaran dalam melakukan penindakan dan edukasi kepada masyarakat.

“Kasihan masyarakat kecil kalau mereka tidak tahu aturannya. Tapi jangan sampai ada pihak besar yang bermain di balik layar. Ini harus diusut tuntas,” ujar Nasir.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bea Cukai Lampung dan Satpol PP Kabupaten Pesawaran belum memberikan keterangan resmi terkait langkah penanganan kasus tersebut. Sementara warga berharap aparat segera turun tangan untuk menertibkan dan memberikan pembinaan agar kasus serupa tidak kembali terulang.

Penulis: Ansori/rls

Editor: M.Taufiq Hidayat, S.Ds

Belum ada Komentar untuk "Wakil Ketua DPRD Pesawaran Desak APH Berantas Rokok Ilegal: “Jangan Setengah Hati, Bongkar Sampai ke Akar!""

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel