Pemerintah Tetapkan 17 Hari Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama Tahun 2026, Mei Jadi Bulan Paling Singkat Hari Kerja
![]() |
| Dok. Istimewa |
globalnewslampung.com - JAKARTA -Pemerintah resmi menetapkan kalender libur nasional dan cuti bersama tahun 2026. Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dipastikan terdapat 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama pada tahun tersebut.
Penetapan ini mempertimbangkan efisiensi hari kerja, pemerataan cuti, serta memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk merayakan hari besar keagamaan maupun peringatan nasional. Sejumlah cuti bersama juga ditempatkan di sekitar libur besar sehingga menghasilkan akhir pekan panjang (long weekend).
Berdasarkan jadwal, libur nasional 2026 dimulai dengan Tahun Baru Masehi pada Kamis, 1 Januari, kemudian diikuti Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW pada Jumat, 16 Januari. Sementara itu, Idul Fitri 1477 Hijriah jatuh pada 21–22 Maret, disusul Idul Adha 1447 Hijriah pada Rabu, 27 Mei. Perayaan Hari Kemerdekaan RI tetap pada Senin, 17 Agustus, dan Natal pada Jumat, 25 Desember.
Berikut tanggal - tanggal libur nasional di 2026 lebih lengkap:
1. Kamis, 1 Januari - Tahun Baru Masehi
2. Jum'at, 16 Januari - Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW
3. Selasa, 17 Februari - Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
4. Kamis, 19 Maret - Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
5. Sabtu, 21 Maret - Idul Fitri 1477 H
6. Minggu, 22 Maret - Idul Fitri 1477 H
7. Jum'at, 3 April - Wafat Yesus Kristus
8. Minggu, 5 April - Paskah
9. Jum'at, 1 Mei - Hari Buruh Internasional
10. Kamis, 14 Mei - Kenaikan Yesus Kristus
11. Rabu, 27 Mei - Idul Adha 1447 H
12. Minggu, 31 Mei - Hari Raya Waisak 2570 BE
13. Senin, 1 Juni - Hari Lahir Pancasila
14. Selasa, 16 Juni - Tahun Baru Islam 1448 H
15. Senin, 17 Agustus - Hari Kemerdekaan RI
16. Selasa, 25 Agustus - Maulid Nabi Muhammad SAW
17. Jum'at, 25 Desember - Natal
Selain itu, terdapat delapan hari cuti bersama yang mengapit sejumlah hari besar keagamaan seperti Idul Fitri, Idul Adha, Imlek, Nyepi, Kenaikan Yesus Kristus, Natal, dan tahun baru.
Dengan penataan tersebut, masyarakat dapat menikmati beberapa akhir pekan panjang, antara lain pada Januari, Februari, Maret, April, Mei, Juni, Agustus, hingga Desember.
Menariknya, Mei 2026 menjadi bulan dengan jumlah hari kerja efektif paling singkat, yakni hanya 16 hari kerja. Hal ini terjadi karena banyaknya hari libur nasional dan cuti bersama yang jatuh di bulan tersebut.
Pemerintah berharap penetapan ini dapat membantu masyarakat dalam merencanakan aktivitas, perjalanan, maupun kegiatan ekonomi sejak dini, serta menjaga keseimbangan antara produktivitas kerja dan waktu bersama keluarga.
Penulis & Editor: M.Taufiq Hidayat, S.Ds

Belum ada Komentar untuk "Pemerintah Tetapkan 17 Hari Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama Tahun 2026, Mei Jadi Bulan Paling Singkat Hari Kerja"
Posting Komentar