Pelanggaran Hukum Apa Bila Jaringan Numpang di Tiang Milik Perusahaan Lain Secara Ilegal

Dok. Rojali/Rls (Sabtu, 2/8/2025)
globalnewslampung.com - WAY KANAN - Maraknya perusahaan Wi-Fi di wilayah Kabupaten Way Kanan, namun sepertinya membuka luas Wi-Fi tidak serta merta dengan tiang untuk penyangga kabel jaringan untuk fasilitas Wi-Fi agar tidak semerawut dan frekuensinya bagus dan hal itu juga sebagai modal dasar luasnya pemasaran.

Hal itu terjadi di beberapa perusahaan Wi-Fi yang jaringannya beredar di Kabupaten Way Kanan, dimana kabel jaringan tersebut menempel di tiang Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan perusahaan Wi-Fi milik BUMN PT. Telkom diduga tanpa izin dari pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN) maupun PT. Telkom

Pemasangan kabel milik pelaku usaha Provider Internet (Wi-Fi) yang menggunakan fasilitas tiang milik PLN maupun tiang milik PT. Telkom membuat resah masyarakat di wilayah Kabupaten Way Kanan yang tersebar di Kecamatan Banjit. Sabtu (02/08/2025).

Dok. Rojali/Rls (Sabtu, 2/8/2025)

Pasalnya kegiatan pemasangan kabel jaringan Wi-Fi milik pelaku usaha Wi-Fi yang menggunakan tiang milik PLN maupun milik Telkom bisa dengan leluasa memakai fasilitas tiang yang ada, sehingga membuat kecemasan ditengah masyarakat karena akan membahayakan.

Salah satunya di kampung Menaga Siamang Kecamatan Banjit, kabel jaringan Wi-Fi milik perusahaan melilit di tiang Perusahaan Listrik Negara (PLN), menurut keterangan warga setempat kabel jaringan Wi-Fi yang melilit di tiang PLN milik perusahaan, kata warga yang enggan disebutkan namanya.

Sementara Hartoni ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp Mengakui hanya melayani konsumen yang ingin memasang Wi-Fi itupun hanya sebatas di wilayah kampung menanga siamang Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan saja, kata Hartoni.

Ditempat terpisah salah satu petugas/pengawas perusahaan ketika dikonfirmasi via WhatsApp pada salah satu pekerja Wi-Fi Membenarkan," bahwa pihak PLN ada kerjasama nya kepada perusahaan Wi-Fi," ujarnya.

Hingga berita ini di turunkan, disamping pemasangan kabelnya yang semrawut membuat petugas PLN dan PT. Telkom menjadi kesulitan ketika akan melakukan pembenahan jaringan bilamana ada kerusakan.

Kami tim awak media turut komentar mengenai banyaknya kabel jaringan Wi-Fi perusahaan lain yang menggunakan tiang PT. Perusahaan Listrik Negara miliki (PLN).

Hal itu dikatakan saat dikonfirmasi media ini melalui sambungan telepon WhatsApp nya. Menurutnya, perbuatan itu adalah bentuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pemilik perusahaan Wi-Fi yang jaringannya numpang di tiang miliki PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Dikatakan perjuangan bagi perusahaan lain secara ilegal numpang jaringan di PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) itu ada sanksi bagi pihak yang menggunakan tiang milik perusahaan lain secara ilegal, seperti untuk memasang kabel jaringan internet Wi-Fi

"Berdasarkan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang telekomunikasi, setiap orang yang melakukan perbuatan yang dapat mengganggu penyelenggaraan telekomunikasi secara fisik dan elektromagnetik dapat dikenakan pidana. 

Ancaman pidananya adalah penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 600 juta", pungkas Rojali.

Penulis: Rojali/Rls

Editor: M.Taufiq Hidayat, S.Ds

Belum ada Komentar untuk " Pelanggaran Hukum Apa Bila Jaringan Numpang di Tiang Milik Perusahaan Lain Secara Ilegal"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel