Empat Hari Tiga Malam, Sopir Angkutan Batubara yang Berasal dari Sumatera Selatan terdampar di Kabupaten Lampung Utara

Dok. Istimewa

globalnewslampung.com - LAMPUNG UTARA - Terhitung sejak hari Selasa tanggal 2 sampai hari Jum'at, 8 Agustus 2025, tertahannya sopir-sopir angkutan batubara yang berasal dari daerah Sumatera Selatan tersebut disebabkan oleh aksi massa yang menekan. Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH). 

"Agar dapat menghentikan dispensasi alias pembiaran angkutan batubara yang diduga ilegal.Tidak lagi menggunakan jalan umum nasional lintas tengah sumatera, khusus di daerah Lampung Utara.

Semula rencana aksi Aliansi Pemuda dan Masyarakat (APM) Lampung Utara tersebut di rencanakan sebelumnya, akan di lakukan selama 6 hari.

"Guna menolak angkutan batubara tersebut agar tak lagi gunakan jalan umum nasional lintas tengah sumatera terkhusus di daerah Lampung Utara, dengan cara putar balikkan kendaraan angkutan batubara.

Namun aksi putar balik angkutan batubara yang di lakukan oleh masyarakat pada hari ke empat Jumat, sekitar pukul, 16.00 Waktu Indonesia Bagian Barat, 8 Agustus 2025.

Salah satu dari tokoh masyarakat Lampung Utara Ansori Sabak. Mengambil sikap dan langkah persuasif dan preventif. Berbagai pertimbangan dan kemanusiaan terhadap sopir sopir meminta koordinator aksi Ari Permadi dan segenap masyarakat.

"Untuk menghentikan sementara aksi putar balik kendaraan angkutan batubara, tetapi apabila tuntutan ini tidak di indahkan maka di dalam waktu tujuh hari sampai sepuluh hari kedepan. kita pastikan akan aksi gelar aksi yang lebih besar.Guna untuk memutar balikkan kendaraan angkutan batubara ke asalnya," kata Ansori Sabak. 

Harapan Ansori Sabak kepada Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH) wilayah hukum setempat segera mengambil sikap, demi dapat terjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dalam kepentingan berlalulintas.

Ansori Sabak menambahkan berkaitan hal dugaan kesalahan angkutan batubara yang menggunakan jalan umum ini tentu banyak sekali. Pertama angkutan batubara mereka ini di duga ilegal, overload dan notabennya di larang menggunakan jalan umum, baik itu jalan nasional, jalan provinsi maupun itu jalan daerah.

Kemudian 99 % pengangkutan batubara ini tidak memiliki surat Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) batubara,  ini dapat di duga melanggar UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba.

Selanjutnya yang kedua muatan kendaraan angkutan batubara yang mereka angkut ini di duga melebihi kapasitas atau (Overload) dna ini dapat di duga melanggar ketentuan UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kemudian yang ke tiga Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 19 Tahun 2014 Tentang Pengaturan Jalan Nasional dan Jalan Khusus. Masih banyak regulasi lain yang di kotori oleh angkutan batubara.

Maka dari itu kita akan melihat keseriusan Aparat Penegak Hukum dan Pemerintah itu dengan sendirinya mengatasi permasalah keresahan masyarakat sebagai pengguna jalan umum ini," tandas Ansori Sabak.

Senada di sampaikan Ari Permadi sebagai kordinator bahwa sementara aksi ini kita selesaikan episode ini, tetapi jika tidak ada tanggapan dari pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara dalam waktu 3 hari kedepan, maka akan kami lakukan aksi yang serupa dan lebih besar lagi.

Kami selaku perwakilan Pemuda Lampung Utara, tentu tidak akan diam melihat situas kondisi jalan umum nasional lintas tengah sumatera khususnya di Lampung Utara ini.

"Meskipun sekarang Jalan Nasional Lintas Tengah Sumatera di Lampung Utara masih sedang di perbaiki Pemerintah tentunya ini uang rakyat, solusinya yang terbaik adalah " STOP " angkutan batubara gunakan jalan nasional lintas tengah sumatera ini," tegas Ari Permadi.

Penulis: Rojali/Rls

Editor: M.Taufiq Hidayat, S.Ds

Belum ada Komentar untuk "Empat Hari Tiga Malam, Sopir Angkutan Batubara yang Berasal dari Sumatera Selatan terdampar di Kabupaten Lampung Utara"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel