Pimpinan BUMD di Lampung Diciduk Kejati karena Dugaan Korupsi, Negara Rugi Miliaran Rupiah



Pimpinan BUMD Way Kanan Lampung Diciduk Kejati karena Dugaan Korupsi (Dok. Kejati Lampung)

globalnewslampung.com - BANDAR LAMPUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi. Kali ini, giliran pimpinan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Way Kanan berinisial AM yang diciduk karena diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi (Jum'at, 25/7/2025).

Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan intensif terhadap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana penyertaan modal pemerintah daerah. Berdasarkan hasil audit dan pemeriksaan saksi, diketahui bahwa tersangka diduga kuat telah menyalahgunakan dana operasional perusahaan sebesar Rp 661 Juta  yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pembangunan ekonomi daerah.

Sebelumnya, Kejaksaan juga telah menangani kasus serupa di Lampung Selatan pada tersangka berinsial ES dengan modus yang hampir sama sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp 517 Juta akibat tindakan dari tersangka tersebut. Dugaan korupsi di dua BUMD ini menyebabkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1,1 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung,  menyatakan bahwa penanganan kasus ini akan terus berlanjut hingga seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban secara hukum. “Kami tidak akan pandang bulu. Siapapun yang menyalahgunakan dana publik akan kami proses sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi para pejabat BUMD agar menjalankan tugasnya dengan transparan dan akuntabel. Pemerintah provinsi pun diharapkan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh BUMD untuk mencegah praktik korupsi yang dapat merugikan masyarakat.

Penulis & Editor: M.Taufiq Hidayat


Belum ada Komentar untuk "Pimpinan BUMD di Lampung Diciduk Kejati karena Dugaan Korupsi, Negara Rugi Miliaran Rupiah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel