Pegawai Bank Tilap Rp 17,9 Miliar Dana Nasabah untuk Bisnis Kuliner dan Investasi Properti
![]() |
Dok. Kejati Lampung (22/07/25) |
Kepercayaan publik terhadap lembaga perbankan kembali diguncang setelah terungkap kasus penggelapan dana oleh seorang pegawai bank BUMN di kabupaten Pringsewu Lampung. Pelaku berinisial CA diduga menggelapkan dana nasabah hingga mencapai Rp.17,9 miliar, yang kemudian digunakan untuk membiayai bisnis kuliner, investasi tanah, membeli kendaraan pribadi, dan barang mewah lainnya.
Kasus ini terkuak setelah sejumlah nasabah melaporkan kejanggalan pada saldo rekening mereka. Investigasi internal yang dilakukan pihak bank kemudian dilanjutkan oleh kepolisian, yang menetapkan CA sebagai tersangka dalam kasus kejahatan perbankan ini.
"Dana yang digelapkan berasal dari beberapa rekening nasabah. Pelaku memanfaatkan posisinya untuk mengakses dana tersebut secara ilegal," ujar perwakilan kepolisian.
Penyidik saat ini telah menyita sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan, termasuk kendaraan dan properti yang tersebar di beberapa lokasi. Polisi juga tengah menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat atau menerima aliran dana.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat di sektor perbankan serta perlindungan terhadap hak-hak nasabah. Masyarakat pun berharap agar dana yang digelapkan dapat segera dikembalikan dan pelaku dihukum sesuai hukum yang berlaku.
CA kini dijerat dengan pasal penggelapan dan tindak pidana pencucian uang, serta menghadapi ancaman hukuman berat atas tindakannya.
Penulis & Editor: M.Taufiq Hidayat, S.Ds
Belum ada Komentar untuk "Pegawai Bank Tilap Rp 17,9 Miliar Dana Nasabah untuk Bisnis Kuliner dan Investasi Properti"
Posting Komentar