Kejari Tahan Oknum Kakon Banjarmanis Kecamatan cukuh balak, tersangka Korupsi DD. TA. 2018- 2019

Globalnewslampung.com-- KOTA AGUNG, Kejaksaan Negeri Tanggamus melakukan penahanan terhadap oknum Kepala Pekon Banjarmanis Kecamatan Cukuh balak inisial Muflihan (50 thn) pada Hari Rabu 17 Maret 2021 atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa Dana Desa (DD) tahun anggaran 2018 dan tahun 2019.

Seusai di periksa kesehatannya oleh tim kesehatan kejaksaan negeri (kejari) dan setelah dinyatakan sehat, sekitar pukul 15.00 WIB Muflihan dibawa ke rumah tahanan (Rutan) Kelas II B Kota agung untuk ditahan selama 20 hari kedepan. Menurut Kasi Intel Kejari Tanggamus M. Riska Saputra mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus David P Duarsa tersangka kami tahan berdasarkan surat perintah penahanan no : print-09/I.8.19/Fd/03/2020.

“Penetapan tersangka lantaran sudah cukup dua alat bukti serta keterangan dari ahli. Dan dalam pemanggilan ketiga ini langsung dilakukan penahanan, pertimbangan penyidik karena khawatir tersangka menghilangkan barang bukti lainnya,” ujar Riska Saputra.

Riska Saputera, Menjelaskan pada tahun 2018 pekon Banjar Manis Kecamatan Cukuh balak mendapatkan anggaran pendapatan dan belanja pekon (APBP) sebesar Rp1.508.686.846 dan pada tahun 2019 mendapatkan APBP sebesar Rp1.466.866.564 dana tersebut digunakan untuk untuk kegiatan pembangunan, oprasional pemerintah pekon dan pemberdayaan masyarakat.

“Pelaksanaan kegiatan dipekon yang didanai dari APBP itu semua terealisasi dengan dibuatkan surat pertanggung jawaban (SPJ), namun realisasinya tidak sesuai dengan apa yang telah dicairkan. 

Pada saat mengelola APBP tahun 2018 dan 2019 tersebut, tersangka M yang merupakan kepala pekon aktif hingga tersebut tidak melibatkan badan hipun pemekonan (BHP) dan aparatur pekon lain sehingga muncul penyimpangan dan pelanggaran hukum yang diduga mengarah pada perbuatan tindak pidana korupsi dengan muncul kerugian negara.”Kerugian negara yang timbul berdasarkan perhitungan tim ahli sebesar Rp600 juta,”

Atas perbuatannya Muflihan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Editor:  Agung D.N

 

Belum ada Komentar untuk "Kejari Tahan Oknum Kakon Banjarmanis Kecamatan cukuh balak, tersangka Korupsi DD. TA. 2018- 2019"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel