SIAP TERAPKAN E-TLE, POLRESTA BANDAR LAMPUNG MOU DENGAN PT.POS
Globalnewslampung.com-- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, telah mencanangkan penerapan penegakan aturan lalu lintas berbasis elektronik dalam waktu dekat di seluruh Indonesia.
Kapolri Jenderal Sigit Listyo Prabowo menyampaikan program uji coba electronic traffic lawcement (ETLE) dan akan meniadakan tilang lalu lintas secara konvensional. Peran Polantas nantinya di jalan hanya fokus pembantuan lalu lintas. Sementara proses penilangan bagi pengendara yang melanggar dilakukan secara otomatis melalui electronic traffic lawcement (ETLE).
“Cara kerja sistem ETLE ini yakni merekam pelangggar lalu lintas dengan sejumlah kamera beresolusi tinggi yang terkenal, khususnya sepanjang jalan protokol. Lalu, bukti foto tersebut terbukti sebagai bukti bukti. Sistem ETLE Selanjutnya akan mengirimkan surat tilang ke alamat pelanggar berdasarkan data sesuai plat nomor kendaraan pelanggar,†terang Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol yan Budi Jaya, S.IK., M.M. saat mensosialisasikan ETLE dan penindakan pelanggaran terhadap komunitas kendaraan,di mapolresta Bandar Lampung. Senin 1 Februari 2021.
Polresta Bandar Lampung dalam hal ini siap mendukung program Kapolri tersebut dengan menyatakan diri telah siap menerapakan E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement), Mengawali penerapan E-TLE, saat ini terus dilakukan sosialisasi. Di antaranya kepada masyarakat serta beberapa komunitas otomotif dan Polresta Langsung bergerak cepat bersama dengan PT.Pos Indonesia Persero dalam hal ini melakukan penandatanganan kerja sama tentang penerapan tilang elektronik. Ucap Kapolresta
Kemudian Kasatb Lantas Polresta Bandar Lampung AKP Rafly mengatakan Tilang elektronik efektif diberlakukan pada akhir Februari. Namun peluncurannya dilakukan secara nasional pada 17 Maret 2021, katanya.
Polresta akan memasang lima kamera tilang (penindak) dan 10 kamera pemantau. Pengendara yang melakukan pelanggaran lalulintas saat melintasi di lokasi kamera, gambarnya akan tertangkap kamera ETLE.
Lalu gambar tersebut akan divalidasi backoffice Satlantas Polresta Bandarlampung dan pelanggar akan dikirimkan surat tilang ke kediamannya melalui PT Pos Indonesia.
Kemudian, pelanggar diberi waktu lima hari untuk melakukan konfirmasi, baik melalui website atau datang ke Mapolresta. Setelah konfirmasi, pengendara diberi waktu maksimal tujuh hari untuk membayar denda tilang secara elektronik, melalui BRI Virtual Account (Briva).
"Jika tidak membayar tilang, maka STNK kendaraan akan diblokir dan tidak bisa membayar pajak. Kendaraan tak bayar pajak dinyatakan bodong," tegasnya jika ditemukan kendaraan yang dijual ke orang lain tetapi masih menggunakan data lama, maka penyangkalan dari penerima surat tilang bisa dilakukan pada masa konfirmasi. (Rilis)***
Belum ada Komentar untuk "SIAP TERAPKAN E-TLE, POLRESTA BANDAR LAMPUNG MOU DENGAN PT.POS"
Posting Komentar