KPK DIHARAPKAN TEGAS MENETAPKAN STATUS NANANG ERMANTO BUPATI LAMPUNG SELATAN
Senada dengan Alzier, Ketua Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD), Gindha Ansyori Wayka "Nanang diduga terlibat dan turut menerima gratifikasi sebagaimana yang ia terima dari Zainuddin Hasan, oleh karenanya yang bersangkutan harus diproses dan KPK harus segera menerbitkan Surat Perindah Penyidikan Baru (Sprindik)". Sabtu (27/03/2021)
Demikian juga dengan pendapat Wiliyus Prayietno, SH, MH , Ketua Lembaga Transformasi Hukum Indonesia (THI) "Kalau dari kacamata saya, beliau (Nanang Ermanto) ini sudah masuk ranah pidana, karena ikut menikmati uang tersebut". (24/03/2021)
Karena, ia menduga uang yang diberikan mantan Bupati Lamsel Zainudin Hasan ke Nanang Ermanto merupakan dari setoran proyek.
Jika merujuk pada pasal 12 UU nomor 31/1999 Jo UU nomor 20/2001, para penyelenggara negara, jangankan meminta uang, menerima hadiah dalam bentuk apapun itu tidak boleh. Karena saat itu Nanang Ermanto merupakan Wakil Bupati Lamsel yang merupakan penyelenggara negara.
“Jadi, aparatur hukum harus tegas dalam menyikapi status Nanang saat ini. Jadi KPK jangan takut – takut menentukan sikap selama itu benar supaya masyarakat Lamsel mendapat pemimpin yang bersih dan jujur serta tidak korupsi,” ujar nya. Berita serupa telah dimuat be.1.lampung.com./podium lampung.com./
Editor : Andri. S.
Belum ada Komentar untuk "KPK DIHARAPKAN TEGAS MENETAPKAN STATUS NANANG ERMANTO BUPATI LAMPUNG SELATAN"
Posting Komentar