Putusan MK Soal Ijazah Gibran: Tak Bisa Didiskualifikasi, Bola Kini di Tangan DPR
globalnewslampung.com - NASIONAL - Drama soal ijazah Gibran Rakabuming Raka kembali memasuki babak baru. Selasa malam, 6 Oktober 2026, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjatuhkan putusan terkait perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Hasilnya? Permohonan yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran dinyatakan tidak dapat diterima.
Catat baik-baik: bukan dikabulkan, tetapi juga bukan putusan yang menolak pokok perkara setelah seluruh substansi diperiksa sampai ke akar-akarnya. Istilah hukumnya adalah tidak dapat diterima.
Kalau diterjemahkan ke bahasa warung kopi: perkara sudah datang membawa masalah, tetapi yang mengajukan ternyata dianggap tidak memiliki “tiket masuk” secara hukum.
MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan perkara tersebut.
Namun, di dalam pertimbangan putusannya, ada bagian yang cukup menarik perhatian.
MK menyebut tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, maupun diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Beberapa dokumen yang muncul antara lain certificate of attendance, academic records, serta explanation of grades. Persoalannya, menurut pertimbangan MK, certificate of attendance tidak dapat disamakan dengan bukti kelulusan.
Bahasa warung kopinya begini: pernah hadir di sekolah tidak otomatis berarti sudah lulus sekolah.
Kalau seseorang rajin masuk kampus, duduk di bangku depan, sering ngopi di kantin, bahkan sampai akrab dengan satpam, bukan berarti otomatis pulang membawa ijazah.
Begitu pula dengan transkrip nilai. Ada catatan akademik bukan berarti dokumen tersebut otomatis berubah menjadi ijazah.
Ibarat datang ke rumah makan: menu tersedia, daftar harga lengkap, foto makanan juga menggoda. Tetapi tetap ada satu pertanyaan penting: pesanannya sudah disajikan atau belum?
Dari sinilah kemudian muncul bahan candaan di tengah perdebatan publik.
Kalau bukti kelulusan minimal SMA tidak ditemukan, sementara jenjang pendidikan yang bisa dibuktikan hanya sampai tingkat sebelumnya, maka logika warung kopi mulai bekerja:
“Wah, berarti tamatan SMP dong?”
Eits, jangan buru-buru dibawa ke kantor administrasi negara!
Kalimat tersebut hanya gurauan dan bukan kesimpulan hukum. MK tidak memutuskan bahwa Gibran secara resmi hanya lulusan SMP. Yang menjadi persoalan adalah tidak ditemukannya bukti yang meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen pendidikan luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan minimal SMA.
Tetapi namanya juga bahan guyonan politik, tentu saja kalimat tersebut cukup untuk membuat kopi hampir tumpah dari gelas.
Coba bayangkan kalau ada judul koran ala zaman batu:
“IJAZAH MINIMAL SMA WAKIL PRESIDEN TIDAK TERBUKTI.”
Netizen tentu tidak tinggal diam.
“Kalau begitu, pendidikan tertinggi yang bisa dibuktikan apa?”
Warkop langsung senyap.
Bakwan berhenti dikunyah. Kopi mendadak terasa lebih pahit. Bahkan sendok pun seolah ikut berpikir.
Meski demikian, MK juga menegaskan bahwa melalui perkara tersebut, lembaga itu tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden.
Artinya, putusan tersebut tidak otomatis membuat kursi Wakil Presiden berpindah tangan.
Setelah putusan MK keluar, perhatian kemudian beralih kepada DPR.
Refly Harun selaku kuasa hukum pemohon menyampaikan bahwa putusan tersebut dinilai masih membuka ruang untuk membawa persoalan tersebut melalui mekanisme konstitusional di lembaga lain, termasuk kemungkinan mendorong proses pemberhentian Wakil Presiden. Tim pemohon juga menyatakan akan melakukan audiensi dengan DPR.
Di sinilah babak berikutnya mulai menarik.
Kalau dibuat dalam bahasa sederhana, MK seolah mengatakan:
“Bagian yang menjadi kewenangan kami sudah kami putuskan. Soal pemberhentian Wakil Presiden memiliki mekanisme konstitusional tersendiri.”
Bola pun berpindah lapangan.
Dari MK menuju DPR.
DPR kini seperti menerima paket COD yang tiba-tiba datang tanpa pernah memesan.
Mau dibayar, persoalannya berat.
Mau dikembalikan, paket sudah dibuka.
Mau disimpan, publik pasti bertanya.
Kalau mau diteruskan, ada prosedur konstitusional yang harus dilalui.
UUD 1945, khususnya Pasal 7A dan 7B, memang mengatur mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden. Prosesnya tidak sesederhana rapat pagi, voting siang, kemudian sore hari palu diketukkan.
Jadi jangan membayangkan besok pagi DPR bersidang, siangnya voting, sore keputusan keluar, lalu malamnya Gibran sudah packing koper.
Ini bukan pesan kopi susu di warung sebelah: duduk lima menit, pesanan langsung datang.
Yang juga patut dicermati adalah pertimbangan MK mengenai dokumen pendidikan tersebut.
Walaupun amar putusannya menyatakan permohonan tidak dapat diterima, pertimbangan mengenai tidak ditemukannya bukti yang meyakinkan terkait ijazah atau dokumen pendidikan setingkat SMA tetap menjadi bagian dari putusan.
Tetapi sekali lagi, jangan mencampuradukkan antara pertimbangan hukum dengan kesimpulan yang tidak pernah diputuskan.
Kalimat “tidak ditemukan bukti ijazah minimal SMA” tidak sama dengan “MK memutuskan Gibran hanya lulusan SMP.”
Keduanya jelas berbeda.
Namun untuk urusan satire politik, tentu saja perbedaan itu justru menjadi bahan candaan yang empuk.
“Wah, Wapres kita ternyata cukup SMP.”
Hehehe...
Jangan buru-buru emosi. Itu cuma joke warung kopi.
Pertanyaan seriusnya justru berada di belakang semua keributan ini: apabila bukti pendidikan minimal SMA dipersoalkan dan dianggap belum meyakinkan, siapa yang harus memberikan penjelasan? Lalu, melalui jalur hukum dan mekanisme konstitusional apa persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti?
Kini bola sudah bergulir ke babak berikutnya. Dari MK menuju DPR. Dari ruang sidang menuju ruang politik. Dari tumpukan dokumen menuju pertanyaan publik. rakyat tinggal duduk manis sambil menunggu kelanjutannya.
Seruput Koptagul, siapkan pisang goreng. Sebab cerita soal “ijazah Gibran” rupanya belum benar-benar tamat. Bukan selesai, tetapi pindah panggung. Kali ini dari Gedung MK menuju Gedung DPR. Kameranya sudah menyala. Penontonnya belum bubar. Tikarnya masih terbentang. Dan kopi di meja masih panas. (*rilis)


Belum ada Komentar untuk "Putusan MK Soal Ijazah Gibran: Tak Bisa Didiskualifikasi, Bola Kini di Tangan DPR"
Posting Komentar