Bareskrim Polri Tangkap YouTuber M.Kace di Persembunyiannya dengan Status Tersangka
M.Kece ditangkap oleh penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dalam statusnya sebagai tersangka.
Berdasarkan pantauan Global News Lampung M.Kace tiba di Gedung Bareskrim Polri, sekitar pukul 17.18 WIB. M.Kace dibawa oleh penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Siber ke dalam gedung untuk menjalani pemeriksaan.
"Ya, sudah tersangka," kata Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (25/08/2021).
Sebagaimana diketahui muncul sejumlah desakan agar pihak kepolisian menindak Youtuber M.Kace yang baru baru ini melakukan live streaming terkait penghinaan terhadap Islam dan Nabi Muhammad SAW. Pelaku menyebut dengan kalimat yang tidak pantas, M.Kace mengubah kalimat " Muhammad" menjadi "Yesus"
Selain itu, dia juga menyebut ajaran Islam dan Nabi Muhammad SAW tidak benar sehingga harus ditinggalkan.
M.Kace Terancam pasal berlapis yakni pasal, 28 ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik , pasal 156 A KUHP tentang Penodaan Agama dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Penulis : Agung. DN
Editor : M. Taufiq Hidayat
Belum ada Komentar untuk "Bareskrim Polri Tangkap YouTuber M.Kace di Persembunyiannya dengan Status Tersangka"
Posting Komentar